This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Minggu, 25 Januari 2015
08.41
Unknown
HACCP
1.
Pengertian HACCP
Menurut WHO, Analisis
Bahaya dan Pengendalian
Titik Kritis (Hazard Analysis
and Critical Control
Points / HACCP)
didefinisikan sebagai suatu pendekatan
ilmiah, rasional, dan
sistematik untuk
mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan bahaya.
Dillon and Griffith
(1996) dalam buku
Hygiene dan Sanitasi Makanan (Siti
Fathonah, 2005) mendefinisikan HACCP
sebagai sistem manajemen keamanan
makanan, dengan strategi
mencegah bahaya dan resiko
yang terjadi pada
titik-titik kritis pada
rantai produksi makanan. Sedangkan Badan
Standardisasi Nasional (BSN)
Indonesia mendefinisikan
HACCP sebagai suatu
sistem untuk mengidentifikasi, mengevaluasi
dan mengendalikan bahaya yang
nyata bagi keamanan
pangan.
HACCP adalah suatu
sistem jaminan mutu
yang berdasarkan kepada kesadaran
bahwa hazard (bahaya)
dapat timbul pada
berbagai titik atau tahap
produksi tertentu, tetapi
dapat dilakukan pengendaliannya untuk mengontrol bahaya
bahaya tersebut. Kunci
utama HACCP adalah antisipasi dan
identifikasi titik pengawasan
yang mengutamakan kepada tindakan pencegahan,
daripada mengandalkan kepada
pengujian produk akhir.
Sistem HACCP bukan
merupakan sistem jaminan
keamanan pangan yang tanpa
resiko, tetapi dirancang
untuk meminimalkan resiko bahaya
keamanan pangan. Sistem
HACCP juga dianggap
sebagai alat manajemen yang
digunakan untuk memproteksi
rantai pasokan pangan
dan proses produksi terhadap
kontaminasi bahaya-bahaya mikrobiologis, kimia dan fisik. HACCP dapat
diterapkan dalam rantai
produksi pangan mulai
dari produsen utama bahan
baku pangan (pertanian),
penanganan, pengolahan, distribusi, pemasaran
hingga sampai kepada pengguna akhir. Hazard
Analysis, adalah analisis bahaya atau
kemungkinan adanya risiko bahaya
yang tidak dapat
diterima. Bahaya disini
adalah segala macam aspek
mata rantai produksi
pangan yang tidak
dapat diterima karena merupakan
penyebab masalah keamanan
pangan. Bahaya tersebut meliputi :
1.
Keberadaan yang
tidak dikehendaki dari
pencemar biologis, kimiawi, atau
fisik pada bahan mentah.
2. Pertumbuhan atau
kelangsungan hidup mikroorganisme dan hasil perubahan kimiawi
yang tidak dikehendaki
(misalnya nitrosamin) pada
produk antara atau jadi,
atau pada lingkungan produksi.
3. Kontaminasi atau
kontaminasi ulang (
cross contamination) pada produk antara atau
jadi, atau pada lingkungan produksi.
Critical Control Point
(CCP atau titik
pengendalian kritis), adalah langkah dimana
pengendalian dapat diterapkan
dan diperlukan untuk mencegah atau
menghilangkan bahaya atau
menguranginya sampai titik aman
(Bryan, 1995). Titik pengendalian
kritis (CCP) dapat
berupa bahan mentah,
lokasi, praktek, prosedur atau
pengolahan dimana pengendalian
dapat diterapkan untuk mencegah
atau mengurangi bahaya.
Ada dua titik
pengendalian kritis:
a.
Titik Pengendalian
Kritis 1 (CCP-1),
adalah sebagai titik dimana
bahaya
dapat dihilangkan
b. Titik Pengendalian
Kritis 2 (CCP-2),
adalah sebagai titik dimana
bahaya
dikurangi.
Karena HACCP dikenal
sebagai sistem keamanan
pangan yang efektif, maka
dengan menerapkan HACCP
secara konsekuen maka perusahaan jaminan
pangan akan dapat
memberikan kepercayaan pada pelanggan terhadap
jaminan keamanan yang
telah dilakukan, dan
akan memberikan kesan yang
baik bahwa industri
pangan yang bersangkutan memenuhi komitmen
yang kuat dan
profesional dalam menjamin keamanan pangan.
Bahkan suatu industri
pangan penerap HACCP
dapat mendemonstrasikan
bahwa sistem keamanan
pangannya telah memenuhi
persyaratan regulasi pemerintah
dalam menjamin masyarakat
terhadap kemungkinan
timbulnya bahaya keamanan
pangan.
2. Tujuan HACCP
a. Tujuan Umum
Meningkatkan
kesehatan masyarakat dengan cara mencegah atau mengurangi kasus keracunan dan
penyakit melalui makanan (“Food born disease”).
b.
Tujuan Khusus
1.
Mengevaluasi cara produksi makanan
berupa bahaya
2.
Memperbaiki cara produksi makanan
berupa critical process
3.
Memantau & mengevaluasi
penanganan, pengolahan, sanitasi
4.
Meningkatkan inspeksi mandiri
3. Kegunaan HACCP
o Mencegah
penarikan makanan
o Meningkatkan
jaminan keamanan pangan
o
Pembenahan & “pembersihan” unit
pengolahan (produksi)
o Mencegah
kehilangan konsumen / menurunnya pasien
o Meningkatkan
kepercayaan konsumen / pasien
o Mencegah
pemborosan biaya
4. Prinsip HACCP
Di dalam
penerapannya, Hazard Analysis
and Critical Control Point
memiliki beberapa prinsip
yang dilaksanakan. Sistem
HACCP terdiri dari tujuh
prinsip, yaitu :
a. Melakukan analisis bahaya.
Segala
macam aspek pada
mata rantai produksi
pangan yang
dapat menyebabkan
masalah keamanan pangan
harus dianalisa. Bahaya yang
dapat ditimbulkan adalah
keberadaan pencemar
(kontaminan) biologis, kimiawi,
atau fisik bahan
pangan. Selain itu, bahaya
lain mencakup pertumbuhan
mikrroganisme atau
perubahan
kimiawi yang tidak
dikehendaki selama proses
produksi, dan terjadinya kontaminasi
silang pada produk
antara, produk jadi, atau lingkungan produksi.
b. Menentukan Titik Pengendalian
Kritis (Critical Control
Point).
Suatu titik,
tahap, atau prosedur
dimana bahaya yang berhubungan dengan
pangan dapat dicegah,
dieliminasi, atau dikurangi hingga
ke titik yang
dapat diterima (diperbolehkan atau
titik aman). Terdapat dua
titik pengendalian kritis
yaitu Titik Pengendalian Kritis 1
sebagai titik dimana
bahaya dapat dihilangkan,
dan Titik Pengendalian Kritis
2 dimana bahaya dapat dikurangi.
c.
Menentukan batas kritis.
Kriteria yang
memisahkan sesuatu yang
bisa diterima dengan yang
tidak bisa diterima.
Pada setiap titik
pengendalian kritis, harus dibuat
batas kritis dan
kemudian dilakukan validasi.
Kriteria yang umum digunakan
dalam menentukan batas
kritis HACCP pangan adalah
suhu, pH, waktu,
tingkat kelembaban, Aw,
ketersediaan klorin, dan
parameter fisik seperti
tampilan visual dan
tekstur.
d.
Membuat suatu sistem pemantauan (mon i t ori n g ) CCP. Suatu sistem
pemantauan (observasi) urutan,
operasi, dan pengukuran selama
terjadi aliran makanan.
Hal ini termasuk
sistem pelacakan operasi dan
penentuan kontrol mana
yang mengalami perubahan ketika
terjadi penyimpangan. Biasanya,
pemantauan harus menggunakan catatan
tertulis.
e.
Melakukan tindakan
korektif apabila pemantauan mengindikasikan adanya
CCP yang tidak
berada di bawah kontrol. Tindakan korektif
spesifik yang diberlakukan
pada setiap CCP dalam
sistem HACCP untuk
menangani penyimpangan yang
terjadi. Tindakan korektif
tersebut harus mampu
mengendalikan membawa CCP kembali
dibawah kendali dan
hal ini termasuk
pembuangan produk yang
mengalami penyimpangan secara tepat.
f. Menetapkan prosedur
verifikasi untuk mengkonfirmasi bahwa sistem HACCP bekerja secara efektif. Prosedur verifikasi
yang dilakukan dapat
mencakup peninjauan terhadap sistem
HACCP dan catatannya,
peninjauan terhadap penyimpangan dan pengaturan produk,
konfirmasi CCP yang
berada dalam pengendalian, serta
melakukan pemeriksaan (audit)
metode, prosedur, dan uji.
Setelah itu, prosedur
verifikasi dilanjutkan dengan pengambilan sampel
secara acak dan
menganalisanya. Prosedur
verifikasi diakhiri dengan
validasi sistem untuk
memastikan sistem sudah memenuhi
semua persyaratan Codex
dan memperbaharui sistem apabila
terdapat perubahan di
tahap proses atau
bahan yang digunakan dalam
proses produksi.
g. Melakukan
dokumentasi terhadap seluruh
prosedur dan catatan
yang berhubungan dengan
prinsip dan aplikasinya. Beberapa contoh
catatan dan dokumentasi
dalam sistem HACCP adalah
analisis
bahaya, penetapan CCP,
penetapan batas kritis, aktivitas
pemantauan CCP, serta
penyimpangan dan tindakan korektif yang
berhubungan.
5. Penetapan HACCP
CCP (Critical Control Point) atau titik
kendali kritis atau titik kontrol adalah titik prosedur atau tahap operasional
yang dapat dikendalikan untuk menghilangkan atau mengurangi kemungkinan
terjadinya bahaya. Titik, prosedur atau tahap operasional yang dapat
dikendalikan termasuk bahan mentah (produksi, pemeliharaan danpengadaan),
penerimaan dan penanganan bahan, formulasi atau komposisi, pengolahan,
pengemasan, distribusi dan transportasi, penjualan konsumsi, lokasi, kondisi
atau lingkungan.
CCP
dapat dibedakan atas dua kelompok, yaitu:
CCP
1 : CCP yang dapat dikendalikan untuk
menghilangkan atau
mencegah bahaya
CCP
2 : CCP yang dapat dikendalikan untuk mengurangi bahaya,
tetapi tidak dapat
menghilangkan atau mencegah bahaya.
08.28
Unknown
Sarana, Peralatan dan Perlengkapan Di Unit Pelayanan Gizi
Berdasarkan
Buku Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit (Departemen Kesehatan RI, 2013)
Sarana, peralatan dan perlengkapan yang memadai baik untuk rawat inap
maupun ruang di unit pelayanan gizi.
•
Konstruksi sarana fisik,
•
Peralatan dan perlengkapan, sangat
mempengaruhi kerja, berdasarkan hal tersebut maka fasilitas fisik dan sarana
harus tersedia, efisien, bersih dan aman
Ruang
Penyelenggaraan Makanan
1 Perencanaan Bangunan, Peralatan Dan Perlengkapan
•
Agar perencanaan makanan dapat berjalan
dengan optimal, maka ruangan, peralatan dan perlengkapannya perlu direncanakan
dengan baik dan benar.
•
Dalam merencanakan sarana fisik/bangunan
untuk unit pelayanan gizi rumah sakit, maka
diperlukan kesatuan pemikiran antara perencana dan pihak manajemen yang
terkait.
•
Satu tim yang memiliki keahlian yang
berbeda,, yang terdiri dari arsitek, konsultan manajemen, insinyur
bangunan/sipil, listrik, disainer bagian dalam gedung, instalator, ahli gizi serta unsur lain di rumah sakit
yang terkait langsung seperti pemilik rumah sakit
1.
Fasilitas Ruang
a.
Tempat Penerimaan Bahan Makanan
•
Tempat penerimaan bahan makanan ini
digunakan untuk penerimaan bahan makanan dan mengecek kualitas serta kuantitas
bahan makanan.
•
Letak ruangan ini sebaiknya mudah dicapai kendaraan, dekat
dengan ruang penyimpanan serta persiapan bahan makanan.
•
Luas ruangan tergantung dari jumlah bahan
makanan yang akan diterima (Departemen
Kesehatan RI, 2013).
b.
Tempat/Ruang Penyimpanan Bahan Makanan
•
Ada dua jenis tempat penyimpanan bahan
makanan segar (ruang pendingin) dan tempat penyimpanan bahan makanan kering.
•
Luas tempat pendingin ataupun gudang bahan
makanan tergantung pada jumlah bahan makanan yang akan disimpan, cara pembelian
bahan makanan, dan frekuensi pemesanan bahan
c.
Tempat Persiapan Bahan Makanan
•
Tempat persiapan bahan makanan adalah
tempat untuk mempersiapkan bahan makanan dan bumbu.
•
Meliputi kegiatan membersihkan, mencuci,
mengupas, menumbuk, menggiling, memotong, mengiris, dan lain-lain sebelum bahan
makanan dimasak
d.
Tempat Pemasakan Dan Distribusi Makanan
•
Tempat pemasakan makanan ini dilengkapi dengan
cerobong asap di atas kompor.
•
Biasanya makanan dikelompokkan menurut
kelompok bahan makanan yang dimasak. Misalnya makanan biasa dan makanan khusus.
•
Kemudian makanan biasa dibagi lagi menjadi
kelompok nasi, sayuran, lauk pauk, dan makanan selingan serta buah.
•
Tempat pembagian makanan juga dilengkapi
dengan alat pemanas
e.
Tempat Pencucian dan Penyimpanan Alat
•
Menyediakan fasilitas pengering/rak dan
penyimpanan sementara yang bersih
•
Dilengkapi alat untuk mengatasi sumbatan
dan vector.
•
Dilengkapi air mengalir dalam jumlah cukup
dengan tekanan + 15 psi (1,2 Kg/cm3).
•
Disediakan sabun dan lap pengering yang
bersih.
•
Terletak terpisah dengan ruang pencucian
bahan makanan.
f.
Pencucian alat makan disyaratkan sebagai
berikut :
•
Terletak terpisah dengan ruang pencucian
bahan makanan dan peralatan
•
Tersedia air mengalir dalam jumlah cukup
dengan tekanan +15 psi (1.2 kg/cm3
•
Tersedia air panas dan alat pembersih
seperti sabun, deterjen, sikat.
g.
Tempat Pembuangan Sampah
Diperlukan tempat pembuangan sampah yang
cukup untuk menampung sampah yang dihasilkan dan harus segera dikosongkan
begitu sampah terkumpul
h.
Ruang Fasilitas Pegawai
•
Tempat ganti pakaian pegawai, istirahat,
kantin, kamar mandi dan kamar kecil.
•
Ruangan ini dapat terpisah dari tempat
kerja, tetapi perlu dipertimbangkan agar dengan tempat kerja tidak perlu jauh letaknya
i.
Ruang Pengawas
•
Diperlukan ruang untuk pengawas melakukan
kegiatannya.
•
Hendaknya ruang ini terletak cukup baik,
sehingga pengawas dapat mengawasi semua kegiatan di dapur.
•
2.
Sarana fisik
1)
Letak Tempat Penyelenggaraan Makanan
•
Mudah dicapai dari semua ruang perawatan,
agar pelayanan dapat diberikan dengan baik dan merata untuk semua pasien.
•
Kebisingan dan keributan di pengolahan tidak
mengganggu ruangan lain disekitarnya.
•
Mudah dicapai kendaraan dari luar, untuk
memudahkan pengiriman bahan makanan sehingga perlu mempunyai jalan langsung
dari luar.
•
Tidak dekat dengan tempat pembuangan
sampah, kamar jenazah, ruang cuci
(laundry) dan lingkungan yang kurang memenuhi syarat kesehatan.
•
Mendapat udara dan sinar yang cukup.
2)
Bangunan
•
Belum ada standar yang tetap untuk sebuah
tempat pengolahan makanan, akan tetapi
disarankan luas bangunan adalah 1-2 m per tempat tidur.
•
Dalam merencanakan luas bangunan pengolahan
makanan harus dipertimbangkan kebutuhan bangunan pada saat ini, serta kemungkinan perluasan sarana
pelayanan kesehatan dimasa mendatang.
•
Setelah menentukan besar atau luas ruangan
kemudian direncanakan susunan ruangan dan peralatan yang akan digunakan, sesuai
dengan arus kerja dan macam pelayanan yang akan diberikan .
3). Konstruksi
•
Lantai : harus kuat, mudah dibersihkan,
tidak membahayakan/tidak licin, tidak menyerap air dan tahan terhadap asam dan
tidak menimbulkan suara keras.
•
Dinding : harus halus, mudah dibersihkan,
dapat memantulkan cahaya yang cukup bagi ruangan, dan tahan terhadap
cairan.
•
Langit-langit : harus tertutup, dilengkapi
dengan bahan peredam suara untuk bagian tertentu dan disediakan cerobong asap.
Langit-langit dapat diberi warna serasi dengan warna dinding. Jarak antara
lantai dengan langit-langit harus tinggi agar udara panas dapat bersikulasi dengan
baik.
•
Penerangan : harus cukup, baik penerangan
langsung, maupun penerangan listrik, sebaiknya berkekuatan minimal 200 lux.
•
Ventilasi harus cukup sehingga dapat mengeluarkan asap, bau
makanan, bau uap lemak, bau air, dan
panas. Untuk itu dapat digunakan exhaust fan pada tempat-tempat tertentu.
4). Arus Kerja
Arus kerja adalah urutan-urutan kegiatan
kerja dalam memproses bahan makanan menjadi hidangan.
•
Hal ini meliputi penerimaan bahan makanan,
persiapan, pemasakan, pembagian/distribusi makanan. Yang perlu dperhatikan
adalah pekerjaan sedapat mungkin
dilakukan searah atau satu jurusan.
•
Pekerjaan dapat lancar sehingga energi dan
waktu dapat dihemat.
•
Bahan tidak dibiarkan lama sebelum
diproses, jarak yang ditempuh pekerja
sependek mungkin.
•
Tidak bolak-balik, ruang dan alat
dapat dipakai seefektif mungkin, ongkos
produksi dapat ditekan
5).
Peralatan dan Perlengkapan di Ruang Penyelengaraan Makanan
Berdasarkan arus kerja maka macam peralatan
yang dibutuhkan adalah :
•
Ruangan penerimaan: Timbangan 100-300 kg,
rak bahan makanan beroda, kereta angkut, alat-alat kecil seperti pembuka botol,
penusuk beras, pisau dan sebagainya.
•
Ruang penyimpanan bahan makanan kering dan
segar: Timbangan 20-100 kg, rak bahan makanan, lemari es, freezer. Tempat bahan
makanan dari plastik atau stainless steell.
•
Ruangan persiapan bahan makanan: Meja
kerja, meja daging, mesin sayuran, mesin pemarut kelapa, mesin pemotong dan
penggiling daging, mixer, blender, timbangan meja, talenan, bangku kerja,
penggiling dari batu, bak cuci.
•
Ruang masak: Ketel uap 10-250 lt, tungku
masak, oven, penggorengan, mixer, blender, lemari es, meja pemanas, pemanggang
sate, toaster, meja kerja, bak cuci, kereta dorong, rak alat, bangku, meja
pembagi.
•
Ruang pencuci dan penyimpanan alat: Bak
cuci, rak alat, tempat sampah, lemari.
•
Dapur Susu: Meja kerja, meja pembagi,
sterilisator, tempat sampah, pencuci botol, mixer, blender, lemari es, tungku,
meja pemanas.
•
Ruang pegawai: Kamar mandi, locker, meja
kursi, tempat sampah, WC, tempat sholat dan tempat tidur.
6). Ruang perkantoran: Meja kursi,
filling cabinet, lemari buku, lemari es, alat peraga, alat
tulis menulis, komputer, printer, lemari
kaca, mesin ketik, AC, dan sebagainya.
•
Ruang perkantoran Unit Pelayanan Gizi rumah
sakit sebaiknya terdiri dari :
•
Ruang Kepala Instalasi/Unit Pelayanan Gizi
dan Staf
•
Ruang administrasi penyelenggaraan makanan
•
Ruang rapat dan perpustakaan
•
Ruang penyuluhan gizi
•
Locker, kamar mandi, dan WC
•
Untuk dapat bekerja dengan baik, setiap
orang memerlukan ruang kerja seluas 2m2.
Formulir
observasi kelayakan fisik Untuk hygene dan sanitasi makanan jasa boga form.
JB.2A (Kenmenkes RI 715 /Menkes/V/2003
Langganan:
Postingan (Atom)