Sarana, Peralatan dan Perlengkapan Di Unit Pelayanan Gizi
Berdasarkan
Buku Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit (Departemen Kesehatan RI, 2013)
Sarana, peralatan dan perlengkapan yang memadai baik untuk rawat inap
maupun ruang di unit pelayanan gizi.
•
Konstruksi sarana fisik,
•
Peralatan dan perlengkapan, sangat
mempengaruhi kerja, berdasarkan hal tersebut maka fasilitas fisik dan sarana
harus tersedia, efisien, bersih dan aman
Ruang
Penyelenggaraan Makanan
1 Perencanaan Bangunan, Peralatan Dan Perlengkapan
•
Agar perencanaan makanan dapat berjalan
dengan optimal, maka ruangan, peralatan dan perlengkapannya perlu direncanakan
dengan baik dan benar.
•
Dalam merencanakan sarana fisik/bangunan
untuk unit pelayanan gizi rumah sakit, maka
diperlukan kesatuan pemikiran antara perencana dan pihak manajemen yang
terkait.
•
Satu tim yang memiliki keahlian yang
berbeda,, yang terdiri dari arsitek, konsultan manajemen, insinyur
bangunan/sipil, listrik, disainer bagian dalam gedung, instalator, ahli gizi serta unsur lain di rumah sakit
yang terkait langsung seperti pemilik rumah sakit
1.
Fasilitas Ruang
a.
Tempat Penerimaan Bahan Makanan
•
Tempat penerimaan bahan makanan ini
digunakan untuk penerimaan bahan makanan dan mengecek kualitas serta kuantitas
bahan makanan.
•
Letak ruangan ini sebaiknya mudah dicapai kendaraan, dekat
dengan ruang penyimpanan serta persiapan bahan makanan.
•
Luas ruangan tergantung dari jumlah bahan
makanan yang akan diterima (Departemen
Kesehatan RI, 2013).
b.
Tempat/Ruang Penyimpanan Bahan Makanan
•
Ada dua jenis tempat penyimpanan bahan
makanan segar (ruang pendingin) dan tempat penyimpanan bahan makanan kering.
•
Luas tempat pendingin ataupun gudang bahan
makanan tergantung pada jumlah bahan makanan yang akan disimpan, cara pembelian
bahan makanan, dan frekuensi pemesanan bahan
c.
Tempat Persiapan Bahan Makanan
•
Tempat persiapan bahan makanan adalah
tempat untuk mempersiapkan bahan makanan dan bumbu.
•
Meliputi kegiatan membersihkan, mencuci,
mengupas, menumbuk, menggiling, memotong, mengiris, dan lain-lain sebelum bahan
makanan dimasak
d.
Tempat Pemasakan Dan Distribusi Makanan
•
Tempat pemasakan makanan ini dilengkapi dengan
cerobong asap di atas kompor.
•
Biasanya makanan dikelompokkan menurut
kelompok bahan makanan yang dimasak. Misalnya makanan biasa dan makanan khusus.
•
Kemudian makanan biasa dibagi lagi menjadi
kelompok nasi, sayuran, lauk pauk, dan makanan selingan serta buah.
•
Tempat pembagian makanan juga dilengkapi
dengan alat pemanas
e.
Tempat Pencucian dan Penyimpanan Alat
•
Menyediakan fasilitas pengering/rak dan
penyimpanan sementara yang bersih
•
Dilengkapi alat untuk mengatasi sumbatan
dan vector.
•
Dilengkapi air mengalir dalam jumlah cukup
dengan tekanan + 15 psi (1,2 Kg/cm3).
•
Disediakan sabun dan lap pengering yang
bersih.
•
Terletak terpisah dengan ruang pencucian
bahan makanan.
f.
Pencucian alat makan disyaratkan sebagai
berikut :
•
Terletak terpisah dengan ruang pencucian
bahan makanan dan peralatan
•
Tersedia air mengalir dalam jumlah cukup
dengan tekanan +15 psi (1.2 kg/cm3
•
Tersedia air panas dan alat pembersih
seperti sabun, deterjen, sikat.
g.
Tempat Pembuangan Sampah
Diperlukan tempat pembuangan sampah yang
cukup untuk menampung sampah yang dihasilkan dan harus segera dikosongkan
begitu sampah terkumpul
h.
Ruang Fasilitas Pegawai
•
Tempat ganti pakaian pegawai, istirahat,
kantin, kamar mandi dan kamar kecil.
•
Ruangan ini dapat terpisah dari tempat
kerja, tetapi perlu dipertimbangkan agar dengan tempat kerja tidak perlu jauh letaknya
i.
Ruang Pengawas
•
Diperlukan ruang untuk pengawas melakukan
kegiatannya.
•
Hendaknya ruang ini terletak cukup baik,
sehingga pengawas dapat mengawasi semua kegiatan di dapur.
•
2.
Sarana fisik
1)
Letak Tempat Penyelenggaraan Makanan
•
Mudah dicapai dari semua ruang perawatan,
agar pelayanan dapat diberikan dengan baik dan merata untuk semua pasien.
•
Kebisingan dan keributan di pengolahan tidak
mengganggu ruangan lain disekitarnya.
•
Mudah dicapai kendaraan dari luar, untuk
memudahkan pengiriman bahan makanan sehingga perlu mempunyai jalan langsung
dari luar.
•
Tidak dekat dengan tempat pembuangan
sampah, kamar jenazah, ruang cuci
(laundry) dan lingkungan yang kurang memenuhi syarat kesehatan.
•
Mendapat udara dan sinar yang cukup.
2)
Bangunan
•
Belum ada standar yang tetap untuk sebuah
tempat pengolahan makanan, akan tetapi
disarankan luas bangunan adalah 1-2 m per tempat tidur.
•
Dalam merencanakan luas bangunan pengolahan
makanan harus dipertimbangkan kebutuhan bangunan pada saat ini, serta kemungkinan perluasan sarana
pelayanan kesehatan dimasa mendatang.
•
Setelah menentukan besar atau luas ruangan
kemudian direncanakan susunan ruangan dan peralatan yang akan digunakan, sesuai
dengan arus kerja dan macam pelayanan yang akan diberikan .
3). Konstruksi
•
Lantai : harus kuat, mudah dibersihkan,
tidak membahayakan/tidak licin, tidak menyerap air dan tahan terhadap asam dan
tidak menimbulkan suara keras.
•
Dinding : harus halus, mudah dibersihkan,
dapat memantulkan cahaya yang cukup bagi ruangan, dan tahan terhadap
cairan.
•
Langit-langit : harus tertutup, dilengkapi
dengan bahan peredam suara untuk bagian tertentu dan disediakan cerobong asap.
Langit-langit dapat diberi warna serasi dengan warna dinding. Jarak antara
lantai dengan langit-langit harus tinggi agar udara panas dapat bersikulasi dengan
baik.
•
Penerangan : harus cukup, baik penerangan
langsung, maupun penerangan listrik, sebaiknya berkekuatan minimal 200 lux.
•
Ventilasi harus cukup sehingga dapat mengeluarkan asap, bau
makanan, bau uap lemak, bau air, dan
panas. Untuk itu dapat digunakan exhaust fan pada tempat-tempat tertentu.
4). Arus Kerja
Arus kerja adalah urutan-urutan kegiatan
kerja dalam memproses bahan makanan menjadi hidangan.
•
Hal ini meliputi penerimaan bahan makanan,
persiapan, pemasakan, pembagian/distribusi makanan. Yang perlu dperhatikan
adalah pekerjaan sedapat mungkin
dilakukan searah atau satu jurusan.
•
Pekerjaan dapat lancar sehingga energi dan
waktu dapat dihemat.
•
Bahan tidak dibiarkan lama sebelum
diproses, jarak yang ditempuh pekerja
sependek mungkin.
•
Tidak bolak-balik, ruang dan alat
dapat dipakai seefektif mungkin, ongkos
produksi dapat ditekan
5).
Peralatan dan Perlengkapan di Ruang Penyelengaraan Makanan
Berdasarkan arus kerja maka macam peralatan
yang dibutuhkan adalah :
•
Ruangan penerimaan: Timbangan 100-300 kg,
rak bahan makanan beroda, kereta angkut, alat-alat kecil seperti pembuka botol,
penusuk beras, pisau dan sebagainya.
•
Ruang penyimpanan bahan makanan kering dan
segar: Timbangan 20-100 kg, rak bahan makanan, lemari es, freezer. Tempat bahan
makanan dari plastik atau stainless steell.
•
Ruangan persiapan bahan makanan: Meja
kerja, meja daging, mesin sayuran, mesin pemarut kelapa, mesin pemotong dan
penggiling daging, mixer, blender, timbangan meja, talenan, bangku kerja,
penggiling dari batu, bak cuci.
•
Ruang masak: Ketel uap 10-250 lt, tungku
masak, oven, penggorengan, mixer, blender, lemari es, meja pemanas, pemanggang
sate, toaster, meja kerja, bak cuci, kereta dorong, rak alat, bangku, meja
pembagi.
•
Ruang pencuci dan penyimpanan alat: Bak
cuci, rak alat, tempat sampah, lemari.
•
Dapur Susu: Meja kerja, meja pembagi,
sterilisator, tempat sampah, pencuci botol, mixer, blender, lemari es, tungku,
meja pemanas.
•
Ruang pegawai: Kamar mandi, locker, meja
kursi, tempat sampah, WC, tempat sholat dan tempat tidur.
6). Ruang perkantoran: Meja kursi,
filling cabinet, lemari buku, lemari es, alat peraga, alat
tulis menulis, komputer, printer, lemari
kaca, mesin ketik, AC, dan sebagainya.
•
Ruang perkantoran Unit Pelayanan Gizi rumah
sakit sebaiknya terdiri dari :
•
Ruang Kepala Instalasi/Unit Pelayanan Gizi
dan Staf
•
Ruang administrasi penyelenggaraan makanan
•
Ruang rapat dan perpustakaan
•
Ruang penyuluhan gizi
•
Locker, kamar mandi, dan WC
•
Untuk dapat bekerja dengan baik, setiap
orang memerlukan ruang kerja seluas 2m2.
Formulir
observasi kelayakan fisik Untuk hygene dan sanitasi makanan jasa boga form.
JB.2A (Kenmenkes RI 715 /Menkes/V/2003
0 komentar:
Posting Komentar